Nota Keberatan Ditolak, Wawan akan Lakukan Pembuktian Terbalik di Sidang
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menyusul ditolaknya eksepsi yang diajukan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diani itu. Dalam eksepsinya, Wawan menyampaikan ada kekeliruan yang dilakukan KPK dalam penyitaan aset-aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Siap, ini pembuktian terbalik buat saya ya saya mesti membuktikan," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan.
"Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada," kata Wawan.
Hal senada juga disampaikan salah satu tim kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.
"Nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," kata Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ni Made Sudani menolak nota keberatan atau eksepsi Wawan dan tim kuasa hukum.
Hakim memerintahkan, persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi.
Majelis hakim menilai, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK terhadap Wawan yang dibacakan pada 31 Oktober 2019 sah menurut hukum.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten
Kementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnya