Nostalgia kawan lama di balik kasus suap proyek RSUD Damanhuri Rp 48 M
Merdeka.com - Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono mengaku pernah membahas proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP rumah sakit umum daerah Damanhuri, Barabai, dengan Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di kediaman dinas Bupati. Kesempatan itu ia akui juga sebagai ajang nostalgia dengan Latif sebagai sesama kontraktor.
Donny mengaku pertama kali mengenal Latif sebagai kontraktor di tahun 2003. Sebelum Latif menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Di tahun itu pula, keduanya sama-sama mengerjakan satu proyek. Setelahnya, Donny dan Latif tidak saling berkomunikasi lebih lanjut.
Barulah di tahun 2017 lelang proyek pengerjaan ruang perawatan di RSUD Damanhuri diakui Donny sebagai momen nostalgianya dengan Latif yang sudah menjabat sebagai bupati. Proyek itu senilai Rp 48 miliar.
"Kami survei lapangan melihat kondisi lokasi, saya silaturahim ke rumah jabatan terdakwa (Abdul Latif) kita nostalgia saja, kita menyampaikan banyak proyek di sini. Saya sampaikan ada tender proyek di rumah sakit beliau bilang silakan saja," ujar Donny saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Abdul Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tindakan Donny menyambangi kediaman rumah dinas Latif kemudian dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum Takdir Suhan. Sebab, sebelum Donny melakukan tandang ke Latif, keduanya sudah memiliki nomor kontak masing-masing.
Donny menjelaskan alasan menemui Latif di rumah dinasnya meski memiliki kontak karena alasan privasi. Meski pada transkrip percakapan yang ditampilkan jaksa penuntut umum terlihat keduanya cukup akrab dalam berkomunikasi.
"Komunikasi di tanggal 2 (Januari) saudara saksi blak-blakan sepertinya dengan terdakwa," tanya Jaksa Takdir.
"Ya karena sudah jelang akhir proyek karena saya sudah banyak komunikasi dengan terdakwa (tidak melalui telepon)," ujar Donny.
Sementara itu diketahui, Latif didakwa menerima suap dari Donny Witono sebesar Rp 3,6 miliar atas pengerjaan proyek ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai. Total suap merupakan 7,5 persen dari nilai proyek.
Uang suap diterima Latif sebanyak dua tahap melalui Ketua KADIN Hulu Sungai Tengah, Fauzan. Masing-masing transaksi suap diberikan Donny untuk Latif melalui Fauzan sebesar Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya menerima suap, Latif didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsinomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya