Nolak ditilang, pengendara motor ajukan praperadilan
Merdeka.com - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya praperadilan dilakukan lantaran Supriadi merasa penilangan terhadap dirinya seharusnya tidak sah.
"Sekitar pukul 14.00-15.00 WIB, kami ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (18/9).
Lebih lanjut Boyamin menuturkan alasan pengajuan praperadilan, yakni lantaran ada upaya penyitaan oleh petugas Kepolisian yang dianggap tidak sah. Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Supriadi disita polisi lantaran melintasi jalan bebas motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kan ada istilah penyitaan tidak sah. Jadi ada penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka. Lah kalau ini penyitaan. SIM-nya kan disita. Merasa tidak sah karena ini aturan diskriminasi. Sama-sama bayar pajak kok masuk jalan itu tidak boleh," tandasnya.
Atas dasar itu, Boyamin meminta agar SIM dikembalikan dan Supriadi bebas dari denda pelanggaran lalu lintas. "Ini penyitaan tidak sah, ya SIM-nya dikembalikan dong kalau gitu," paparnya.
Sekedar informasi sekitar 1,5 bulan lalu, Supriadi ditilang lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Namun Supriadi enggan mengikuti sidang tilang yang sedianya dilakukan sebulan lalu lantaran menganggap tindakan tersebut diskriminatif.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya