Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Bocah-bocah lugu ini tak menyangka niat menuntut ilmu Alquran malah berujung duka. Mereka dicabuli guru ngajinya.
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Duduk Perkara
NA (41) seorang guru ngaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diduga mencabuli lima orang santrinya. Kasus ini terungkap setelah korban mendadak malas pergi mengaji. Kemudian menceritakan yang sebenarnya ke orangtua. "Korban tidak mau mengaji, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Rabu (26/7).
Kronologi Kasus Terungkap
Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut pada NA. Korban menceritakan kalau NA kerap meraba-raba area terlarang usai mengaji selesai.
Pelaku berbuat tak senonoh hingga para murid ketakutan dan trauma.
Beruntung kasus ini segera menemukan titik terang. Pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengakuan Pelaku
NA kepada penyidik mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada 5 korban yang berusia antara 9 hingga 17 tahun. Bahkan salah satu korban sudah diperdaya pelaku sejak 2018. "Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tegas Iptu Ahmad Taufik. Seluruh korban berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai kira-kira pukul 15.00 WIB.
"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji."
Kata Iptu Ahmad Taufik.
@merdeka.com
Korban akan Dapat Pendampingan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Korban mendapatkan pendampingan psikologis atas tersebut. "Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses," ujar Iptu Ahmad Taufik mengakhiri.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.