Ngaku studi banding, 40 kades malah nonton sidang Bupati Morotai
Merdeka.com - Puluhan Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yang berseragam dinas dengan lengkap mengaku datang untuk menjenguk Bupati Morotai, Rusli Sibua yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Kami ini dalam rangka tugas, karena kami ada di sini, kami sekalian jenguk Bapak Bupati, apa salahnya kami jenguk pimpinan kami," kata Jamin H Goraahe, Kades Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Jamin mengatakan jika Rusli merasa senang atas kedatangan para Kades ke Tipikor. Bahkan, mereka mengklaim orang nommor satu di Morotai itu tidak bersalah.
"Beliau merasa senang ketika kami jenguk. Kami mohon segera kasus ini diselesaikan, karena kami anggap bupati kami tidak bersalah," ucap dia.
Disinggung apakah kedatangan mereka tidak mengganggu pekerjaannya, Jamin mengaku jika kedatangannya dalam rangka tugas. Dia menjelaskan saat ini, para Kades sedang melakukan studi banding di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Studi banding ke Kemendes PDTT, ada kurang lebih 40 orang kades. Di sela-sela tugas, kami menjenguk. Nanti kami balik lagi ke Kemendes PDTT karena masih ada kegiatan," jelasnya.
Sementara, Rusli yang dikonfirmasi soal kedatangan para kades, dia mengaku senang mendapat kunjungan dari anak buahnya tersebut.
"Saya senang karena mereka ingin ketemu. Tetapi enggak sempat ngobrol-ngobrol banyak dengan mereka," ungkap Rusli.
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Bupati Pulau Morotai, Rusli bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang senilai Rp 2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.
Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya