Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku staf Kepresidenan, IR tipu calon kepala daerah di Serang

Ngaku staf Kepresidenan, IR tipu calon kepala daerah di Serang Penipu ngaku staf kepresidenan. ©2015 merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Seorang pria paruh baya berinisial IR (44) mengaku sebagai Direktur II Deputi V Kepresidenan Republik Indonesia. Pengakuan itu untuk melakukan aksi penipuan terhadap pengusaha berinisial A yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Pelaku menjanjikan bisa memfasilitasi para calon agar mendapat dukungan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan sejumlah partai politik. Tak hanya itu, dia juga berjanji akan mencarikan rekomendasi partai politik sebagai alat politik dalam pencalonan kepala daerah.

"Modus tersangka dan kawan-kawannya mengaku bisa mencarikan rekomendasi partai politik yang sudah terkenal untuk calon korbannya. Dia juga menjanjikan bisa menjadikan korbannya sebagai pimpinan daerah," ujar Kasat reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, di Serang, Jumat (18/12).

Arrizal mengungkapkan, korban A yang merupakan warga Kota Serang, telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pelaku untuk biaya mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang dijanjikan itu.

Setelah mendapatkan uang tersebut dalam beberapa kali transfer, IR kemudian menyodorkan bukti rekomendasi palsu dari empat partai politik antara lain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

"Kalau di Kota Serang baru satu korbannya. Tapi di luar provinsi ada juga korban lainnya. Kita masih kembangkan. Dari motif yang dilakukan ini murni penipuan," katanya.

Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Serang setelah ada informasi dan laporan dari Staf Kepresidenan Republik Indonesia. Dan juga laporan dari korban yang menjadi korban penipuan.

"Ada lima tersangka. Namun keempatnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih lakukan pengejaran. Keempatnya tidak bisa kita sebutkan dulu, tapi masih di wilayah Serang," katanya.

Sementara itu, IR yang bertugas sebagai fasilitator ke sejumlah partai politik ini mengaku punya jaringan khusus orang partai politik. Dalam aksinya pelaku hanya mendapatkan jatah Rp 50 juta dari korban.

Pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama empat orang rekannya dengan mudah menyakinkan para korbannya yang ingin menjadi kepala daerah.

"Ada (pengusaha) yang minta tolong ke saya. Namanya Agus. Dua orang rekan saya di antaranya tahu cara mengurus ke partai," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan dalam sel tahanan Mapolres Serang dan diancam dengan Pasal 378 tentang penipuan dan ancaman penjara empat tahun delapan bulan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP