Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku-ngaku anggota Peradi, pengacara Komjen Budi bisa dipolisikan

Ngaku-ngaku anggota Peradi, pengacara Komjen Budi bisa dipolisikan Bambang Widjojanto bertemu Peradi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Selain mengadukan kasus yang saat ini menimpa dirinya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto juga mengadukan Rasman Arif Nasution yang merupakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan. Selama kasus ini bergulir, Rasman diduga mengaku-ngaku sebagai pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).

"Setahu saya bukan. Orang-orang banyak mengaku advokat, tidak ada organisasi profesi yang lindungi dia. Dia tampil di mana-mana. Kami menduga seperti itu," ungkap Bambang Widjojanto di hadapan puluhan wartawan usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan di Sekretariat Peradi, Gedung Grand Slipi Tower Lantai 11, Jakarta Kamis (5/2).

Otto Hasibuan kemudian menjawab bahwa jika Rasman Arif Nasution memang bukan anggota Peradi, maka sesuai dengan Undang-undang Advokat, bisa berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Apalagi, ada orang yang merasa menjadi korban yang dirugikan Rasman Arif Nasution bisa terancam hukuman pidana dengan pasal penipuan.

"UU advokat mengamanatkan jika ada yang mengaku advokat akan diancam hukuman pidana selama 5 tahun. Meski, padahal pasal itu sudah dianulir MK. Satu-satunya harapan kita kalau ada orang yang dirugikan dan mengadu ke polisi maka tindakan orang mengaku advokat itu akan jadi unsur penipuan," tegas Otto Hasibuan di hadapan wartawan.

Jika memang nanti terbukti bahwa Rasman Arif Nasution mengaku-ngaku sebagai anggota Peradi dan ternyata bukan, maka Komisi Pengawas Peradi berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan kebohongan dan bukan anggota Peradi akan dilaporkan ke polisi.

"Kalau disebutkan mengaku anggota Peradi pasti kita adukan. Kalau betul-betul mengaku anggota Peradi. Padahal bukan. Kita di sini ada Komisi Pengawas kalau ada seperti itu akan kita periksa dia kalu ternyata tidak akan kita laporkan. Kalau sanksi, sanksi pidana kalau ada yang dirugikan. Kalau dari Dewan Kehormatan dia bukan anggota sangsi pidana kita proses. Tergantung perbuatannya kayak apa? Akan kita lihat bagaimana kasusnya," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP