Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku tentara, pria ini nekat bawa kabur & cabuli siswi SD

Ngaku tentara, pria ini nekat bawa kabur & cabuli siswi SD Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tentara gadungan, M (30), ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu lantaran dia melarikan dan melakukan tindakan asusila pada seorang anak di bawah umur.

"Pria berinisial M berusia 30 tahun ini mengaku-ngaku anggota TNI, tapi itu tidak benar. Kami sudah berkoordinasi dengan Koramil. Tersangka membawa kabur anak gadis dan terjadi persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur itu," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Sabtu (30/1).

Tersangka merupakan warga Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu. Dia memulai aksinya pada 21 Januari lalu, dengan mengirim pesan singkat kepada korban untuk bertemu. Entah apa yang dijanjikan, pelaku berhasil memperdaya korban yang masih lugu tersebut untuk bertemu.

Seperti diberitakan Antara. Pelaku kemudian menjemput gadis kecil yang masih duduk di Kelas VI Sekolah Dasar itu di rumah, sekitar Kecamatan Parenggean, dan membawanya kabur. Korban yang saat itu hendak salat Magrib, menuruti saja kemauan pelaku ketika yang meyakinkan akan menikahinya dengan pergi dari rumah.

Pelaku membawa korban menginap di rumahnya. Besok harinya, pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya di Kabupaten Katingan, sementara pihak keluarga kebingungan mencari korban.

Kamis 28 Januari, pelaku kembali ke rumahnya di Pelantaran dan membawa serta korban. Saat itulah, pihak keluarga korban yang mengetahui kabar tersebut langsung melaporkan ke polisi sehingga pelaku langsung diciduk oleh Polsek Parenggean.

"Hasil pemeriksaan terjadi tindak pidana dan bukti cukup. Tersangka membujuk rayu, membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur dengan janji dinikahkan dan pekerjaan," kata Hendra.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Hendra.

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Pelaku lebih banyak diam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait tindakan yang disangkakan telah dilakukannya kepada korban.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram

Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Apartemen Kawasan Tebet
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Apartemen Kawasan Tebet

Korban diduga meninggal karena sakit sebab tidak ditemukan luka akibat kekerasan.

Baca Selengkapnya
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'

Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Penyebab Pria Langsung Tertidur Pulas Usai Bercinta
6 Penyebab Pria Langsung Tertidur Pulas Usai Bercinta

Banyak pria yang mengantuk dan terlelap setelah bercinta. Mengapa?

Baca Selengkapnya
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban

"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati

Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati

Baca Selengkapnya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya