Ngaku jadi intel, Roy Martin curi mobil box
Merdeka.com - Roy Martin Sianipar terpaksa diringkus jajaran Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, pria yang berumur 38 tahun itu mencuri mobil Daihatsu milik Didik Febrianto dengan modus mengaku sebagai anggota intel di kepolisian.
"Benar mobil korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku sebagai intel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Sabtu (31/3).
Argo menjelaskan, kejadian perampokan itu bermula ketika Roy bertemu korban di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (20/3). Ketika itu, pelaku berpura-pura tumpangan kepada korban.
Karena mengaku sebagai intel, korban pun langsung percaya dan selanjutnya mengantar korban ke tempat tujuan di kawasan Penjaringan.
"Namun di tengah jalan pelaku mengambil alih kemudi mobil menuju ke kontrakan di Kapuk Rawa Indah, Penjaringan lalu pelaku mengajak korban ke salah satu kamar," jelasnya.
Ketika korban sedang istirahat di dalam kamar, lanjut Argo, pelaku langsung mengunci dari luar. Saat itu, Roy pun langsung membawa kabur mobil box Daihatsu berplat nomor B9114 BCQ.
"Pagi harinya pemilik kontrakan membuka pintu dan korban berhasil keluar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan," ujarnya.
Setalah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian membekuk Roy di Kapuk Empang Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (29/3) kemarin. Penangkapan Roy dilakukan setelah polisi menangkap Legito yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian Roy.
"Bandit yang mengaku sebagai intel di kepolisian itu juga mengakui perbuatannya setelah diinterogasi petugas," kata Argo.
Selain berhasil mengamankan mobil curian, polisi juga menyita tiga buah STNK, tiga buah SIM, sebilah pisau, pisau cutter, lima buah telepon genggam dan dua buah jam tangan.
"Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, Legito dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya