Ngaku intel polisi, Rusdin perkosa ABG di perkebunan kelapa sawit
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang pria intel gadungan yang memperkosa anak-anak di bawah umur.
Kapolres Nunukan, AKBP Christian Tory di Nunukan, Rabu (11/3) membenarkan seorang pria yang mengaku seorang intel polisi dituduh memperkosa korban yang berinisial DA berusia 15 tahun.
Pria bernama Rusdin alias Amben tinggal di Jalan Husada Bhakti RT 02, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Barat ini saat melakukan aksinya menutupi wajah dengan menggunakan topeng dan pistol mainan.
Christian Tory mengungkapkan, saat memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya di tengah perkebunan kelapa sawit, milik warga sekitar tiga kilo meter dari rumah korban dengan ancaman pistol mainan yang dibawanya.
Seperti dilansir Antara, kronologis kejadian pemerkosaan tersebut pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 08.00 WITA. Di mana korban yang masih pelajar pada salah satu sekolah lanjutan di pulau yang berbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia sepulang mengantar ayahnya dari kebun dengan mengendarai sepeda motor dihadang oleh pelaku.
Kepada korban, jelas Kapolres Nunukan, pelaku mengaku intel polisi hendak memeriksa korban yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu, dengan menggiring masuk perkebunan kelapa sawit pagi itu.
Ketika itu, pelaku minta korban membuka pakaiannya untuk diperiksa keperawanannya dan saat itu langsung disetubuhi.
"Jadi korban ini mengikuti ajakan pelaku masuk ke tengah perkebunan kelapa sawit dan disetubuhi karena ketakutan diancam pistol mainan," ujar Christian Tory.
Christian Tory mengatakan, pelaku baru ditangkap, Selasa (10/3) sekitar pukul 14.00 WITA di rumahnya di Jalan Bhakti Husada RT 02, Sei Nyamuk dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pistol mainan, pakaian pelaku dan milik korban.
Sehubungan dengan perbuatannya, Kapolres Nunukan mengaku menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pemerkosaan.
Pelaku yang tiba di Mapolres Nunukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 12.00 WITA untuk diamankan di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya