Ngaku butuh uang renovasi warung, Slamet jadi kurir motor curian
Merdeka.com - Butuh uang untuk benahi warung milik kakaknya, Slamet Riyadi (21), warga Gembong Gg V, Surabaya, Jawa Timur rela jadi kurir curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia mengaku, mendapat komisi Rp 450.000 dari dua pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai DPO alias buron.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, tersangka ditangkap usai pihaknya menerima informasi adanya tindak pencurian bermotor di Jalan Ketintang, Surabaya.
"Awalnya, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima informasi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Ketintang pada 11 Januari lalu. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jembatan Suramadu," terang Lily di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/1).
Saat diringkus, tersangka hendak menjual kendaraan Vario Nopol L 6141 MB milik Dedi (28), warga Ketintang Gg III yang dicuri oleh dua rekan tersangka, yaitu LM dan MT. "Keduanya (LM dan MT) kini sudah ditetapkan sebagai DPO," lanjut mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.
Sementara Slamet mengaku, dia hanya ditugasi menjual motor yang dicuri LM dam MT ke Tanah Merah, Bangkalan, Madura. "Saya cuma joki (kurir). Sudah tiga kali jual ke Madura. Sekali jual antara Rp 2 juta sampai 3 juta rupiah," ungkap tersangka yang tubuhnya dipenuhi tato ini.
Dari hasil penjualan itu, Slamet mendapat jatah Rp 450.000, tiap kali berhasil menjual motornya ke Madura. "Uangnya untuk bantu kakak benahi warungnya yang rusak," dalih tersangka.
Selain bertugas sebagai juru jual, Slamet juga mengaku, membantu LM dan MT mencuri kendaraan. "Kalau waktu nyuri, saya bantu ngawasi. Yang bagian nyuri teman saya," kata pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Setelah berhasil melakukan eksekusi, motor korban dibawa pergi Slamet. Sedang LM dan MT mengikutinya dari belakang. "Sebelum dijual, motornya diganti warna dulu di rumah saya. Setelah itu, baru saya yang membawanya ke Madura," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3e) dan (4e) KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya