Ngaku Anggota Militer dan Main Judi Online, 2 Warga Asing di Bali Dideportasi
Merdeka.com - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali melakukan pendeportasian dan penangkalan kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang overstay di Bali dan juga diketahui melalukan tindakan kriminal. Kedua pria itu, bernama Ernest Okechukwu Okanya (30) dari Negeria dan Souleymane Konate (37) dari Pantai Gading.
"Kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian yang selanjutnya dideportasi dan diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Rabu (29/9).
Kedua warga asing itu, ditangkap di daerah Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (2/9) lalu oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI, Denpasar, Bali, karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal atau overstay.
Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua warga asing ini juga melakukan penipuan terhadap sesama warga asing, berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri serta mereka melakukan judi bola secara online. Terbukti, dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa sim card.
Warga asing Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.
"Kedua WNA, masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, kedua warga asing itu ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian mereka dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara international I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (28/9).
Kemudian, dua WNA itu diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita. Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).
Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
“Kami, menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," ujar
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya