New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Merdeka.com - Sejak Maret ojek online atau konvensional tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang guna memutus mata rantai Covid-19. Nantinya di era new normal atau kenormalan baru ojek online pun tetap tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan tersebut ojek online atau konvensional masih tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut tertulis dalam terkait protokol transportasi publik.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis dalam peraturan tersebut.
Sementara dalam aturan tersebut kendaraan umum boleh beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang hingga kebersihan sarana dan prasarana.
Selanjutnya penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan, serta membersihkan bagian tempat duduk dan mengatur jarak. Kemudian setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker.
Selanjutnya, pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai. Hal tersebut diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.
Tidak hanya itu, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mulai dari pelaksanaan tindakan keselamatan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Yaitu menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib untuk semua penumpang yang tiba. Serta menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaDriver Ojol ini Punya 32 Anak, Sosoknya Ternyata Manusia Berhati Mulia Luar Biasa
Guna menyambung hidup putra-putrinya, pria tersebut banting tulang menjadi pengemudi ojek online.
Baca Selengkapnya