Neneng masuk Indonesia dengan paspor palsu
Merdeka.com - Neneng Sri Wahyuni diduga masuk ke Indonesia menggunakan dokumen palsu. Neneng sendiri telah dicekal keluar negeri sejak 31 Mei 2011.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku belum dapat memastikan dokumen yang digunakan Neneng untuk masuk ke Indonesia.
"Paling tidak kita belum mengetahui siapa nama (paspor) yang digunakan," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/6).
KPK sendiri menduga Neneng menggunakan dokumen palsu untuk masuk wilayah Indonesia. Alasan itu diperkuat dengan status paspor Neneng yang saat ini telah dibekukan Ditjen Imigrasi sejak 31 Mei tahun lalu.
"Kan memang dokumennya enggak resmi," ujar Bambang.
Diduga Direktur Keuangan Permai Grup itu masuk ke Batam melalui jalur laut dari Malaysia. Neneng dibantu dua orang Warga Negara Malaysia yang sudah diamankan KPK.
"Itu yang sedang kita validasi, semua informasi tentu harus kita validasi," ujar Wakil Ketua KPK lainnya Busyro Muqoddas. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya