Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nenek 78 tahun gugat ketua PN Denpasar Rp 1.000

Nenek 78 tahun gugat ketua PN Denpasar Rp 1.000 Nenek Disidang. ©2012 Merdeka.com/wayan anantara

Merdeka.com - Loeana Kanginnadhi, nenek 78 tahun yang menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli tanah menggugat ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyusul ditolaknya permintaan untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Pihak tergugat adalah ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu. "Kami menggugat secara material ketua PN Denpasar sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah). Jangan dilihat nilainya, tapi materi gugatannya," kata Sumardhan selaku kuasa hukum Loeana usai mendaftarkan gugatan itu di PN Denpasar, Rabu (1/8).

Menurut Sumardhan, majelis hakim yang menangani perkara kliennya sudah tidak obyektif dan independen karena telah menyidangkan Loeana dalam kondisi terbaring di atas ranjang, 26 Juni lalu.

Alasan lainnya, ketua PN Denpasar telah memerintahkan majelis hakim untuk menggelar sidang berdasarkan surat rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar yang menyatakan Loeana sudah sehat dan tidak lagi memerlukan rawat inap.

Padahal di sisi lain, ada surat rekomendasi dari psikiater RS Sanglah Denpasar yang menyebutkan Loeana masih dalam kondisi labil psikologisnya dan merekomendasikan agar persidangan ditunda.

Selain itu, Sumardhan mengaku memiliki bukti tentang pernyataan salah satu anggota majelis hakim yang menyatakan perkara ini tetap disidangkan karena ada sponsor dan demi kepentingan atasan. "Ini sudah kami laporkan ke komisi yudisial," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Loeana menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan penipuan jual beli tanah senilai USD 850 di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sesuai surat penetapan PN Denpasar, majelis hakim akan kembali menyeret mantan konsul Denmark itu ke kursi pesakitan, Kamis (2/8) esok. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP