Nekat beroperasi awal Ramadan, dua tempat hiburan di Solo ditutup
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup dua tempat hiburan yang nekat beroperasi pada pekan pertama Ramadan. Kedua tempat hiburan itu, yakni Cafe dan Pub North Food di Jl Honggowongso, serta Relax House di Purwosari.
Keduanya terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).
“Saya sudah memerintahkan Disbudpar [Dinas Kebudayaan dan Pariwisata] untuk menutup dua tempat hiburan itu,” ujar Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy) usai menemui rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Umat Islam (Luis) Solo yang menggeruduk ke Balai Kota Solo, Rabu (26/6) siang.
Rudy mengaku telah menerima surat pengaduan dari Luis terkait pelanggaran yang dilakukan dua tempat hiburan tersebut. Ia membenarkan jika operasional tempat hiburan itu sudah melanggar Perda URHU.
"Seluruh tempat hiburan harus menutup operasional pada tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran," tegasnya.
Terkait pencabutan izin kedua tempat hiburan tersebut, Rudy masih akan mengkajinya. "Kalau nekat buka ya akan ada tindakan tegas dari kita. Sekarang sudah saya minta tutup, tidak boleh buka lagi,” tandasnya.
Juru bicara Luis, Endro Sudarsono menambahkan, pihaknya mendatangi balai kota untuk melaporkan temuan mereka bersama aparat kepolisian.
"Pak wali sudah berjanji menutup setiap pelanggaran. Puasa mestinya tutup, tapi dua hari Senin-Selasa mereka buka. Selain melanggar jam operasional, kami juga menemukan puluhan pengunjung dan pengelola di dalam cafe dengan iringan musik. Kami juga menemukan dua orang yang minum minuman keras. Kami minta izin usahanya untuk dicabut secepatnya," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun jalur fungsional jalan Tol Solo-Yogyakarta akan dioperasikn satu arah dari Solo menuju Yogyakarta mulai pukul 06.00 - 17.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJalur fungsional Kartasura-Karanganom hanya dioperasikan satu arah,
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaKursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKabupaten Solok tak hanya terkenal dengan produksi beras unggulannya saja, akan tetapi potensi pariwisata di daerah ini juga tak kalah menarik untuk dikunjungi.
Baca Selengkapnya