Tidak hanya kasus suap impor daging sapi yang sedang marak terjadi di Kementerian Pertanian, korupsi pupuk dan bibit juga rupanya terjadi di lembaga yang dipimpin oleh kader PKS Suswono.
Hal ini diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhamad Nazaruddin.
Kali ini, Nazar tidak menyerang Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Melainkan rekan separtainya dahulu Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Menurut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini, Herman Khaeron juga melakukan praktik korupsi di Kementan. Namun lain halnya dengan tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq. Herman dituding oleh Nazar bermain dalam proyek pupuk dan bibit di Kementerian Pertanian.
"Itu coba kamu tanya Herman. Itu dia yang main. Dia tahu tentang pupuk dan bibit. Dia kan tokoh utamanya," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2) malam.
Tidak hanya itu, Nazar juga mengatakan bahwa Herman tahu banyak tentang berbagai proyek yang ada di Kementerian Pertanian.
"Dia sangat tahu proyek di Kementerian Pertanian. Dia kan di komisi IV DPR," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Herman Khaeron membantah semua tuduhan Nazaruddin tersebut. "Itu tuduhan keji, karena setelah saya konfirmasi ke Kementan, tidak ada proyek pupuk Rp 81 miliar."
"Wong proyeknya saja nggak ada," tegas Herman.
KPK enggan ambil alih kasus Wali Kota Medan yang berlarut-larut
Tiga tersangka korupsi pimpin sidang pelantikan bupati
Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot
Ki Kusumo: Demo buruh lebih bermartabat daripada korupsi
Dengan sandal butut dan kaos lusuh, Soekarno tinggalkan istana
Sampai meninggal Soekarno tak punya rumah pribadi
Berbalik dukung BLSM, Jokowi takut dengan Agung Laksono?
Kostrad dan tentara AS latihan perang bersama di Karawang
Bebani APBN tiap tahun, lumpur Lapindo seperti parasit
Kostrad dan pasukan elite AS terjun di Karawang
Bantuan rakyat miskin senilai jengkol 3 kilogram
Unpad belum bisa tentukan nasib dosen penjiplak tesis
Kasus Luthfi Hasan jadi bahan soal ujian SMK di Bogor
Apa kata wajib pajak soal aplikasi penomoran faktur pajak baru?