Nazaruddin dan Mekeng selisih paham soal e-KTP gunakan dana optimalisasi
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, dia mengatakan pada pekerjaan awal proyek e-KTP menggunakan dana optimalisasi.
Dana optimalisasi, kata Nazar, diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem multi years contract dan sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan terhadap skema kontrak tersebut.
"Dari Kementerian, Komisi II anggaran awal minta bantuan dana optimalisasi dengan dana APBN dengan sistem multi years," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
"Sempat Keberatan (Kementerian Keuangan)?" konfirmasi Hakim Anggota Frangki Tambuwun kepada Nazar.
"Iya. Karena program e-KTP tidak harus dimultiyears kan karena tidak satu kesatuan, jadi dianggarkan setiap tahun bisa.Tapi tetap kemauan Mendagri minta multiyears kan," ujar Nazar.
Keterangan Nazar mengenai penggunaan dana optimalisasi terhadap proyek e-KTP kemudian dibantah Melcias Markus Mekeng yang juga dihadirkan dalam sidang oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran melontarkan pernyataan nyeleneh kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Setelah diputuskan kita masuk dalam penerimaan setelah itu kita bahas biaya, pembiayaan darimana belanja pusat dan daerah kalau ada dana optimalisasi barulah dibentuk Panja pusat dan daerah. Tidak pernah ada optimalisasi dalam anggaran e-KTP, justru Nazar tidak pernah hadir (tiap pembahasan)," ujar Mekeng menyanggah keterangan Nazar.
Keduanya sempat berselisih faham mengenai dana optimalisasi tersebut. Hakim Anggota Frangki Tambuwun menengahi keduanya.
"Duh saya bingung jadinya nih keterangannya saling berbeda," ujar Hakim Frangki. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya