Nazaruddin berulah, KPK usut kasus pencucian uang saham Garud
Merdeka.com - Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali berulah di dalam sel tahanan. Setelah sempat 9 hari keluar sel tahanan beralasan sakit, kini Nazaruddin disebut-sebut mengendalikan bisnisnya di ruang sel tahanan.
Akibat hal ini, KPK berjanji akan memproses cepat kasus Nazaruddin yang masih ditangani. Yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang saham garuda yang menjerat Nazaruddin.
"Secepat-cepatnya. Prinsip kekuasaan kehakiman harus berjalan cepat, biaya ringan dan sederhana. Itu yang kami pegang, walaupun keterbatasan SDM itu alasan yang riil dan tidak dibuat-dibuat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat konpres bersama ICW dan YLBHI, di KPK, Rabu (19/6).
Busyro berjanji memproses cepat dengan mempertimbangkan prinsip kehakiman. Meskipun pihaknya memiliki keterbatasan penyidik, yang banyak menangani kasus selain kasus ini.
Menurut Busyro, sejumlah aset Nazaruddin pun telah diblokir terkait penyidikan kasus ini. Pemblokiran sejumlah aset itu nilainya mencapai Rp 500 miliar. "Sudah diblokir dan menjadi bagian dari proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Terkait rekomendasi pemindahan tahanan, Busyro mengaku belum ada rencana apakah Nazaruddin akan dimasukkan ke dalam sel tahanan KPK. Hal itu harus didiskusikan kepada Kemenkumham yang memiliki kewenangan tersebut.
"Sampai sekarang belum pikiran untuk dipindah ke sini. Di Sukamiskin kan relatif belum lama," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin tahun lalu, terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini diutarakan oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi. Menurut Yulianis, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Yulianis mengatakan uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup.
Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: 1. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar 2. PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar 3. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar 4. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar 5. PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.
Nazaruddin telah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet Palembang. Dalam pengembangan kasusnya, diduga terdapat TPPU. KPK kemudian menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Pembelian saham itu diduga menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya