Naskah Deklarasi hingga Bendera Milik Tiga Jenderal NII Dimusnahkan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan dari 95 perkara, Kamis (8/9). Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah bendera Negara Islam Indonesia (NII) yang perkaranya sudah inkracht hingga sabu dan senjata api (senpi).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua di tahun 2022.
"Yang kedua ini kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkracht dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya," kata Neva kepada wartawan.
Di antara yang dimusnahkan adalah barang bukti kaitan dengan perkara tiga Jenderal NII asal Garut. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga orang yang saat ini sedang menjalani masa hukuman dimusnahkan tim seksi Barang Bukti Kejari Garut.
"Untuk barang bukti NII yang kemarin inkracht antara lain bendera, kemudian ada Garuda yang dia pakai untuk lambang. Kemudian deklarasi pernyataannya juga kita musnahkan," sebut Neva.
Neva mengungkapkan bahwa secara umum barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan berasal dari perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Setelahnya adalah barang bukti tindak pidana umum seperti senjata tajam dan senjata api.
Selain itu, Neva juga menyebut bahwa pihaknya memusnahkan 280 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu berasal dari perkara Kejaksaan Agung namun penanganannya dilakukan oleh Kejari Garut.
Selain memusnahkan barang bukti kejahatan, Neva juga mengaku bahwa pihaknya melakukan eksekusi untuk denda perkara pidana umum.
"Yang masuk ke kas negara Rp. 72.000.408. Barang sitaan yang dilelang ada sekitar kurang lebih kita sudah lelang sebesar Rp15,866 juta. Jadi total ada sekitar Rp. 110.000.000," tutup Neva.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaDua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaBanjir Kendari, Puluhan Warga Dievakuasi dan 1 Anggota TNI Meninggal Tersengat Listrik
Baca Selengkapnya