Nasib wakil menteri ditentukan hari ini
Merdeka.com - Keberadaan jabatan wakil menteri (wamen) dalam jajaran kementerian negara telah memasuki masa penentuan. Mahkamah KOnstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sidang putusan ini akan digelar MK hari ini, Selasa (5/6) pukul 11.00 WIB. Dalam putusan inilah posisi wamen akan ditentukan, apakah masih tetap sah berada dalam jajaran kementerian negara atau tidak.
Permohonan uji materi terhadap pasal wamen ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa pasal wamen dalam UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 17. Pasal tersebut hanya menyebutkan wewenang Presiden dalam mengangkat menteri untuk mendukung tugas-tugas yang dijalankan presiden.
Aturan konstitusional ini semakin diperjelas dengan dikeluarkannya UU Kementerian Negara pada tahun 2008. Susunan UU itu pun juga tidak menyebutkan adanya jabatan wamen dalam jajaran kementerian negara. Tetapi, terdapat sebuah keanehan dalam UU tersebut, yang terletak pada Pasal 10. Hanya dalam pasal ini jabatan wamen mendapat pengesahan.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan, keberadaan jabatan wamen tidak banyak memberikan manfaat. Hal itu justru hanya akan menimbulkan pemborosan bagi anggaran negara. Penyebabnya, Pemohon mendalilkan, jabatan wamen tentu akan menuntut pemenuhan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, tunjangan dinas serta pengeluaran lain yang sebenarnya tidak perlu ada.
Dalam persidangan sebelumnya, GN-PK pun mendatangkan ahli untuk memberikan pendapat terkait jabatan Wamen. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril merupakan ahli yang cukup mengetahui alur kronologismunculnya pasal tersebut karena dia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) sebelum digantikan oleh Hatta Radjasa.
Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diselenggarakan pada Kamis (19/1), Yusril mengatakan bahwa dirinya pernah terlibat dalam merumuskan rancangan undang-undang kementerian negara ini. Namun dirinya merasa keberatan dengan adanya jabatan wamen. Sehingga kala itu, RUU terkait tidak pernah disahkan. Baru setelah Yusril tidak lagi menjadi Mensesneg, RUU Kementerian negara disahkan menjadi UU. saat itu, jabatan mensesneg dipegang oleh Hatta Radjasa.
Permasalahan baru muncul usai RUU ini disahkan menjadi UU. Sebabnya adalah tiba-tiba terdapat pasal yang menyebutkan adanya jabatan wamen dalam jajaran kementerian negara. padahal, rancangan paasl tersebut tidak pernah ada sebelumnya.
Di samping itu, Yusril membacakan keterangannya, bahwa jabatan wamen pun tidak pernah ada dalam sejarah konstitusional di negara manapun. selain itu, keberadaan jabatan wamen pun tidak memiliki landasan hukum yang kuat. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya