Nasib Tiga Muncikari Vanessa Angel Diputuskan Hari Ini
Merdeka.com - Sidang kasus prostitusi online artis, Vanessa Angel, yang menjerat tiga muncikari memasuki babak akhir. Rencananya, hari ini hakim bakal menjatuhkan vonis pada ketiga muncikari tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, membenarkan agenda sidang hari ini mendengarkan vonis.
Ia menyatakan, sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum, ketiga muncikari Vanessa tersebut bakal menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis saja siang ini," ujarnya, Rabu (29/5).
Dikonfirmasi mengenai agenda sidang Vanessa Angel yang juga digelar hari ini, Richard mengatakan jika Vanessa masih mengajukan saksi. "Dia (Vanessa) masih saksi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaan masing-masing terdakwa antara lain, muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, mengajukan keberatannya terkait dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa memohon pada hakim agar menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum muncikari Tentri, Yavet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harus bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas nantinya. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," tegasnya, Selasa (28/5).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum muncikari Nindy, Gaos Hadiman. Ia menyatakan, kliennya juga harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Siska, Putu Dana juga mengharapkan sang klien akan divonis bebas nantinya oleh hakim.
Dalam kasus ini, 3 muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut momen prajurit TNI ditangisi sosok setia yang bukan istrinya saat akan pergi tugas.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya