NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Merdeka.com - Anggota komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mendukung wacana revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Fraksinya mendorong penghapusan atau pencabutan pasal karet UU ITE. Pasal yang dianggap kontroversial itu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.
"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Menurut Taufik, pasal tersebut multitafsir. Korbannya sudah banyak. Siapa saja bisa saling lapor dan jadi ajang kriminalisasi.
"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata dia.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Implementasinya penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas. Malah tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.
"Pada praktiknya (pasal 27 ayat 3) juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis," kata Taufik.
Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.
"Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ungkap Taufik.
Dia mendukung dua pasal tersebut dicabut. Sementara, masyarakat diberikan pengetahuan yang cukup dalam literasi digital. Edukasi masyarakat perlu agar memahami bagaiman batasan-batasan menggunakan teknologi informasi.
"Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," ucap Taufik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
"Khususnya terkait denan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITR digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi," kata Sigit saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaNasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaIni Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NasDem Klaim Sudah Komunikasi Informal dengan PDIP soal Hak Angket, Tinggal Pematangan
Tetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDaftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaDebat Cawapres: Aksi Slepet Cak Imin Awali Pemaparan Visi Misi
Cak Imin mengenakan kemeja putih, jas hitam lengkap dengan sarung ala santri yang dikalungkan ke lehernya
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPotret Dian Sastro dan Ibunda yang Berbeda Keyakinan, Kisah Mualafnya Tahun 2002 Jadi Sorotan
Berbeda keyakinan dengan ibunda yang beragama Katolik, Dian Sastro memutuskan memeluk agama islam pada 2002.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin soal Debat Terakhir: Pak Prabowo & Pak Ganjar Sudah Bergeser Setuju Perubahan
Adapun tema debat soal kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.
Baca Selengkapnya