Nasabah korban Century bahas skema pembayaran dengan DPR
Merdeka.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Bank Century, pagi ini rapat bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Tim pengawas Bank Century Tbk. Mereka mendesak pemerintah segera menetapkan skema pembayaran.
"Kita mendesak supaya segera ditetapkan skema pembayaran bagi nasabah Bank Century," kata kordinator forum, Z Siput Lima kepada wartawan di gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut Siput, skema pembayaran harus dilakukan tunai dan sekaligus. Teknisnya Bank Century mengadakan verifikasi kepada para nasabahnya, atas keaslian bilyet reksadana Antaboga bodong tersebut.
"Kalau memang nasabah mendapatkannya dari Bank Century, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang itu tunai," lanjutnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah agung nomor 2838K, 19 April 2012 mewajibkan Bank Century mengembalikan dana milik 27 nasabah Solo sebesar Rp 35.437 miliar dan membayar denda senilai Rp 5.675 miliar.
Selain itu, sesuai Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta nomor 15 tanggal 8 Agustus 2009 mewajibkan Bank Century mengembalikan kerugian nasabah Veronica Lindayati sebesar Rp 5.463,000,000. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya