Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Narkotika Bebas Asimilasi Covid-19 Dinilai Terbentur PP Nomor 99 Tahun 2012

Napi Narkotika Bebas Asimilasi Covid-19 Dinilai Terbentur PP Nomor 99 Tahun 2012 Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Aturan jaga jarak sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan semua orang, terlebih bagi terpidana yang menempati lapas/rutan dengan kondisi overcrowding. Pasalnya pembatasan jarak fisik ini merupakan hak atas kesehatan yang pemenuhannya harus dilakukan oleh negara.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 mengambil langkah pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Per 21 April 2020, tercatat 38.822 narapidana yang mendapat manfaat dari program asimilasi dan integrasi tersebut.

Namun, pengacara LBH Masyarakat Aisya Humaida menyayangkan pemerintah yang tidak turut membebaskan narapidana narkotika. Padahal, kondisi lapas bagi para napi narkotika sangat tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak fisik dan overcrowding.

Penyebabnya, lanjut Aisya, bahwa payung hukum masih belum menyasar narapidana yang tergolong kelompok rentan, yakni pengguna narkotika. Sebab masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pada PP 99/2012 tersebut, narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan narapidana yang divonis di atas lima tahun, tidak mudah untuk mendapat asimilasi atau integrasi. Mereka harus menjadi justice collaborator untuk mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat. Masalahnya banyak pengguna narkotika yang dijerat dengan pasal pengedar dan divonis di atas lima tahun," jelas Aisya saat diskusi daring Koalisi Pekad, Rabu (29/4).

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa realitanya banyak pengguna narkotika yang memiliki penyakit bawaan, seperti hepatitis, tuberkulosis, HIV/Aids. Tidak jarang juga mereka punya masalah dengan kejiwaannya.

"Jika pemerintah serius untuk mengurangi overcrowding agar semua orang bisa melakukan physical distancing, pengguna narkotika yang rentan ini harus masuk sebagai daftar penerima manfaat Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Ditambah lagi 68% narapidana berasal dari tindak pidana narkotika dan 47.122 orang di antaranya adalah pengguna yang mendekam di penjara," tuturnya.

Padahal, menurutnya sudah banyak negara yang sudah mengambil kebijakan membebaskan napi narkotika dari lapas. Seharusnya Indonesia mengambil langkah pembebasan tersebut.

"Dengan catatan jika kepada teman-teman pengguna narkotika yang belum mencapai adiksi mereka bisa langsung segera dikeluarkan dan bagi yang sudah adiksi mereka bisa dibebaskan dengan tekanan kesehatan pengecekan secara berkala," ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP