Napi Lapas Subang kendalikan penyelundupan 10,4 Kg sabu jaringan internasional
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan 10,479 kg sabu-sabu dari tiga anggota sindikat jaringan internasional Malaysia-Bandung. Penyelundupan narkoba ini dikendalikan seorang napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Enggar Pareanom mengatakan, penangkapan berawal dari pengejaran dua tersangka yang sebelumnya sudah diintai. Yakni Isep Sumarna alias Kasep alias Kuman (28) dan Yana Karyana alias Ned (29). Keduanya hendak mengirimkan narkoba melalui jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka, kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kg," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9).
Dalam beraksi, mereka berbagi tugas dan peran. Tersangka Yana dan Isep diperintah Edi alias Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China. Pengambilan narkoba ini dilakukan setelah Edi mendapat kabar bahwa pesanannya sudah tiba di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Tersangka Yana dan Isep yang mengaku sudah lima kali mengantarkan narkoba, diimingi upah Rp 4000.000 untuk setiap pengambilan sabu.
"Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu,” ungkap Enggar.
Dirresnarkoba menyatakan, berkat pengungkapan ini, 52.395 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan. Hitungannya, berat 1 gram diasumsikan digunakan oleh lima orang.
“Dapat diartikan dari sabu seberat 10,479 kg dikalikan lima orang sama dengan 52.395 Jiwa terselamatkan melalui pengungkapan ini,” pungkas Enggar.
Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg senilai Rp 21 miliar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya