Napi Lapas Cipinang Otaki Pemalsuan Sertifikat Tanah Digadai Hingga Rp6 Miliar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia kasus pemalsuan akta otentik (SHM) tanah. Otak pelaku, AYS, merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya katakan sindikat mafia tanah karena mereka ini terorganisir menggunakan dokumen palsu. Dengan tersangka ada 10 orang tetapi 2 masih DPO tetapi sudah kita diketahui identitasnya," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).
Yusri menjelaskan dari seluruh tersangka yang telah berhasil diamankan yakni 8 tersangka. Dari situ terdapat 1 tersangka tengah mengalami sakit stroke. Sementara 1 orang tersangka lagi sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, dengan kasus yang sama.
"Pertama AYS ini otak dari sindikat ini masih menjalani hukuman di lapas Cipinang. Kedua PA ini masih menjalani pengobatan karena sakit stroke," sebutnya.
Kemudian, untuk tersangka lain yang berhasil ditangkap yakni, MSM, SHS, RIG, S, AA, NS mereka mengaku sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, MSM berperan sebagai pembujuk korban.
Selanjutnya untuk tersangka HG dan HAG saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 8 orang lainnya.
"Modus operandinya mereka membujuk korban dengan menyerahkan sertifikat korban dengan bujuk tawaran renovasi rumah korban. Kemudian para tersangka kemudian bekerjasama melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh mereka dan untuk dipalsukan," kata Yusri.
Bahkan, lanjutnya, korban atas nama Christina yang telah ditipu pada 2015 dan baru membuat laporan polisi (LP) pada 2017, mengakui jika suaminya yang meninggal sejak 2004 suratnya pun bisa dipalsukan oleh para pelaku.
"Kemudian ketika sudah dibalik nama, diagunkan ke salah satu bank swasta dengan nilai mencapai Rp6 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke-10 tersangka terancam dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya