Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan melihat, remisi atau bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi di revisi Undang-Undang Pemasyarakatan merupakan bentuk pelemahan penegakan hukum. Pelemahan itu, beriringan juga dengan pelemahan antikorupsi.
"Sebenarnya ini ada arsitektur untuk pelemahan antikorupsi saja, dan itu difasilitasi oleh beberapa undang-undang," ujar Adnan dihubungi merdeka.com, Kamis (19/9).
Adnan menjelaskan, saat ini titik lemah KPK sedang dicari. Sehingga banyak cara agar KPK lemah terhadap negara.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai peraturan bebas bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi melalui rekomendasi penegak hukum telah menimbulkan diskriminasi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Meskipun itu seorang terpidana, seorang warga binaan permasyarakatan, kan hak-haknya tidak boleh terdiskriminasi antara napi satu dengan napi lain," kata Arsul pada wartawan, Kamis (19/9).
Arsul menjelaskan, pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi sebelum adanya Revisi UU Pemasyarakatan lebih sulit dibanding napi biasa. Sebagai salah satu pihak yang akan diminta rekomendasinya, KPK belum tentu memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat meski para napi sudah memenuhi kewajibannya.
"Ini kan enggak boleh terjadi padahal si terpidana ini sudah sama-sama memenuhi kewajibannya. Nah ini kita enggak mau," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya