Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi di Tangerang nekat sandingkan Kapolri Tito dengan DN Aidit

Napi di Tangerang nekat sandingkan Kapolri Tito dengan DN Aidit GNPF MUI dan Polri konpers demo 2 Desember. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Belum selesai masa hukuman seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tangerang, kini ia kembali melanggar hukum. MRN, pria berusia 40 tahun nekat menyebarkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan DN Aidit. DN Aidit sendiri dikenal sebagai pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pelaku menyebarkan foto kontroversi tersebut dengan akun facebook Muhammad Rahim Nasution. tak hanya foto, ia juga mengunggah status bernada provokasi dan mencemarkan nama baik.

"Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi buruk di masyarakat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Wahyu, diketahui jika MRN sudah mendekam Lapas Tangerang sejak 2012 lalu. Kemudian polisi bekerja sama dengan pihak lapas untuk menangkap MRN.

"Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," jelasnya.

Sayangnya, Wahyu enggan menjelaskan penggunaan internet yang bebas diakses di dalam Lapas. "Kami hanya melakukan tindakan hukum penangkapan," tandasnya.

MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP