Napi di Pekanbaru nekat simpan ganja untuk stok empat bulan
Merdeka.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru, Riau meringkus seorang napi karena kedapatan menyimpan ganja di dalam ruang tahanan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi di Pekanbaru, mengatakan pengungkapan penyimpanan ganja oleh warga binaan bernama Andre Siregar (40) bermula saat petugas mencurigai perilaku tersangka di dalam sel.
"Berawal kecurigaan itu, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket ganja," katanya seperti dikutip Antara, Senin (14/9).
Bahari menjelaskan, dari pengakuan Andre yang merupakan tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, ganja itu didapat dari rekan pelaku yang menjenguknya pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Satu paket ganja yang disimpan dalam sebuah kotak jajanan tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu. "Dari pengakuan pelaku, ganja itu rencananya akan digunakan sendiri untuk empat bulan ke depan," ujarnya.
Ipda Bahari mengatakan bahwa Andre yang telah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun itu terancam penambahan masa hukuman akibat perbuatannya.
Sebelumnya pada Rabu lalu (9/9) petugas Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di sel tahanan narkoba.
"Petugas berhasil menemukan 600 gram ganja dari tangan dua warga binaan yang berada di sel narkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AF dan AR. Terungkapnya peredaran narkoba di Lapas berawal saat petugas yang melakukan razia yang dipimpin langsung oleh kepala Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian menemukan ganja di bawah tempat tidur Napi AR. Kepada petugas, AR mengaku ganja kering yang terbagi dalam sembilan paket tersebut didapat dari luar Lapas dengan melibatkan pegawai lapas berinisial Zn.
AR sendiri mengakui bahwa dirinya tidak memesan langsung melainkan atas kerjasama dengan napi lainnya AF. Sementara itu, kepada petugas AF mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ganja dari rekannya bernama Robi.
AF memesan ganja melalui telepon genggam kepada Robi pada Selasa malam (8/9). Robi selanjutnya menitipkan sembilan paket ganja kepada Zn dengan upah sebesar Rp 500 ribu.
Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya