Napi dan Tahanan di Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke Penjara di Medan Hingga Banjai
Merdeka.com - Lebih dari separuh napi dan tahanan warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Karo, dipindahkan ke sejumlah penjara lain di Sumatera Utara. Hanya 142 tahanan yang akan tetap mendekam di sana.
“Dari hasil pemeriksaan kita dengan bapak Kakanwil, Kalapas, ada tiga sel yang bisa dihuni dan akan segera diperbaiki, dibersihkan malam ini. Untuk yang menempati nantinya 142 tahanan yang belum selesai proses sidangnya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Ke-142 tahanan itu sementara ini ditempatkan di Mapolres Tanah Karo sembari menunggu perbaikan dan pembersihan tiga ruangan yang dapat dipakai.Perbaikan Rutan Kabanjahe itu diperkirakan memakan waktu tiga hari.
Sementara lebih dari 250 napi dan tahanan akan dipindahkan ke sejumlah penjara di Sumut, seperti di Medan, Binjai, Sidikalang, dan Humbang Hasundutan. Martuani menjelaskan, pemindahan itu akan dikoordinasikan dengan pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumut.
Dipicu Masalah Disiplin
Martuani menegaskan kerusuhan di Rutan Kelas II B Kabanjahe dipicu perlawanan terhadap sanksi disiplin. Kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin, ada warga binaan yang melanggar, dapat sanksi dan ditegur, lalu melakukan perlawanan, jelas Martuani.
Napi itu kemudian membakar solidaritas kelompoknya. Mereka melakukan perlawanan dan kerusuhan.
Napi atau tahanan yang melakukan pelanggaran dalam kerusuhan ini akan mendapat sanksi hukum. Sekurangnya sudah 10 orang dipisahkan dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tanah Karo. Mereka berhadapan dengan jerat hukum baru.
Untuk tokoh-tokoh yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang atau merusak barang dan orang kami tuduhkan Pasal 170 KUHPidana, jelas Martuani.
Mantan Kapolda Papua ini juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Selain itu, tidak satu pun dari 410 napi dan tahanan yang melarikan diri.
43 Tahanan Gagal Sidang
Kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Kabanjahu juga mengakibatkan 43 tahanan gagal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Rabu (12/2).
Pembatalan persidangan itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan. Kejari Karo nantinya berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk jadwal persidangan berikutnya, kata Sumanggar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaPemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaSaat ini petugas sudah disiagakan di kota Pangkalpinang untuk memantau wilayah rawan bencana.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyebutkan, kebijakan paling tepat untuk mengatasi kelangkaan pupuk bagi petani.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca Selengkapnya