Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nakhoda jadi tersangka tunggal insiden kapal meledak

Nakhoda jadi tersangka tunggal insiden kapal meledak Sirajuddin. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Polair Polda Sulsel menetapkan nakhoda Sirajuddin alias Sira (30) sebagai tersangka, kasus meledak dan tenggelamnya kapal yang terjadi Selasa (9/8). Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Polisi Purwoko Yudianto menjelaskan, Sirajuddin diamankan polisi di rumahnya, Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (10/8) pukul 22.00 WITA.

"Di kasus ledakan kapal pemuat bom ikan ini, ditetapkan satu tersangka tunggal atas nama Sirajuddin, nakhoda kapal," kata Purwoko, Kamis (11/8).

Sebelumnya kapal jolloro atau sejenis kapal tradisional nelayan dengan bobot kurang lebih 6 gross tone (GT) meledak. Sumber ledakan diduaga berasal dari bom ikan yang dibawa.

Di atas kapal tersebut ada sembilan orang. Akibat ledakan itu, kapal pecah berkeping-keping dan tenggelam. Satu ABK atas nama Sudarman (35) tewas dengan tubuh hancur dan akhirnya hilang terbawa arus.

Delapan ABK yang lain selamat usai ditolong nelayan yang melintas. Dua nelayan luka parah, Baharuddin (30) dan Supriadi (25) saat ini masih dirawat di RS Stella Maris, Jalan Penghibur, Makassar.

"Enam lainnya kabur setelah diselamatkan oleh warga nelayan namun akhirnya ditemukan. Salah satunya Sirajuddin ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya sudah diketahui berada di Pulau Kodingareng dan selanjutnya akan dijemput untuk jadi saksi," kata Purwoko.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 junto pasal 84 dan 85 UU No 4 tahun 2009, perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP