Naik mobil komando, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bubarkan nelayan pendemo
Merdeka.com - Ribuan nelayan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (13/9). Pendemo menuntut pencabutan larangan terhadap alat tangkap yang mereka gunakan.
Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Nelayan Kecil Modern ini mengaku sudah 15 hari tak berani melaut. Alasannya, sejumlah rekan mereka ditangkap polisi karena menggunakan pukat trawl.
"Kami datang dari Belawan, Deli Serdang, Sergai, Batubara, dan Tanjung Balai," ucap Ahmad, seorang pengunjuk rasa.

Para pendemo menuntut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 segera dicabut. Aturan mengenai alat tangkap itu dinilai menyebabkan gejolak di kalangan nelayan kecil.
Edy Rahmayadi yang baru sepekan menjadi Gubernur Sumut menemui para pendemo. Edy ditemani Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Edy langsung menaiki mobil komando. Saat berada di atas kendaraan itu, Edy sempat mengusir seorang perempuan yang dilihat terus mengoceh saat dia berbicara.
"Ibu berdiri, keluar! Ibu berdiri, keluar! Saya paling tidak senang kalau saya ngomong, orang ngomong," ucapnya sambil menunjuk seorang perempuan.
Pengunjuk rasa mendengar pidato Edy dengan tertib. Mereka kemudian diminta untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai. "Kalian bubarlah dengan tertib. Jangan sampai mengganggu orang jalan," kata mantan Pangkostrad ini.
Para pengunjuk rasa menurut. Sebelum membubarkan diri, mereka bahkan terus menyalami Edy. Sebagian pengunjuk rasa mengajak Edy berswafoto. Ketua Umum PSSI ini tidak menolak.

Saat ditanya wartawan mengenai regulasi yang diprotes nelayan, Edy mengatakan, aturan harus ditegakkan. Yang melanggar akan ditindak.
Menurutnya, bentrok di laut tidak akan terjadi jika tidak ada yang mengadu domba. "Cari makan ini, bos-bosnya nanti yang perlu dipelajari," katanya.
Mengenai penangkapan yang dikeluhkan nelayan, Edy mendukung kinerja polisi. "Kalau salah kan harus ditangkap, masak dilepaskan. Polisi harus tegas. Siapa yang salah, tangkap. Kalau dia tidak menangkap, berarti polisinya tidak menjalankan amanah," ucapnya.
Sebelumnya, sekurangnya 16 kapal 2-4 GT diamankan petugas Direktorat Polisi Air Polda Sumut di perairan pesisir Timur Sumatera belakangan ini. Sejumlah nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ditangkap dan dijadikan tersangka karena menggunakan pukat trawl, yang masuk klasifikasi alat tangkap yang dilarang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya