Mutasi ke PT Pekanbaru, Hakim Sarpin urus perkara tingkat banding
Merdeka.com - Sarpin Rizaldi, hakim yang sempat menjadi bahan pembicaraan setelah membuat yurisprudensi baru terkait proses praperadilan terhadap penetapan status tersangka, dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, Sarpin merupakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang merupakan Hakim Tunggal dalam perkara praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Kala itu, Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BG yang menjadi tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu. Dalam sebagian putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Pekanbaru, Ahmad Sukandar, membenarkan promosi jabatan terhadap Sarpin Rizaldi. "Benar sudah diumumkan melalui website MA (Mahkamah Agung). Hakim Sarpin promosi menjadi Hakim Tinggi di sini (PT Pekanbaru)," ujar Ahmad yang juga merupakan Hakim Tinggi di PT Pekanbaru, Kamis (22/10).
Meski begitu, kata Ahmad, Surat Keputusan (SK) promosi jabatan tersebut biasanya disampaikan satu bulan setelah pengumuman. SK mutasi menurutnya diterbitkan tidak serempak, guna mempersiapkan diri bagi hakim untuk bertugas di tempat baru.
"Agar yang bersangkutan (hakimnya) bersiap-siap terlebih dulu. Agar tidak pegang perkara selama proses mutasinya," terang Ahmad.
Jika telah bertugas di PT Pekanbaru, Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim Tinggi biasa. Sarpin nantinya akan mengadili perkara-perkara tingkat banding. Tugas ini sama halnya dengan tugas Hakim Tinggi lainnya pada PT Pekanbaru.
"Statusnya begitu, Hakim Tinggi Anggota. Mengadili perkara-perkara tingkat banding," tegas Ahmad.
Sementara, tahapan selanjutnya setelah penerimaan SK, lanjut Ahmad, Sarpin terlebih dulu dilantik oleh Ketua PT Pekanbaru sebagai hakim Tinggi anggota. Setelah itu, baru bisa melaksanakan tugas sebagai hakim tinggi.
Selain Sarpin, PT Pekanbaru juga menerima mutasi Hakim Tinggi dari PT Bangka Belitung. Total jumlah hakim tinggi pada PT Pekanbaru mencapai 27 orang. Jumlah ini termasuk Ketua dan Wakil Ketua PT.
"Ada dua yang masuk, termasuk Sarpin. Satu lagi dari PT Babel. Jadi selain itu ada satu hakim yang dimutasi dari PT Pekanbaru. Total setelah Sarpin masuk ada 27 Hakim Tinggi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua," tandasnya.
Provinsi Riau nampaknya tidak akan menjadi tempat yang asing bagi Sarpin Rizaldi. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sarpin Rizaldi juga diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Bangkinang. Bahkan di Pengadilan Negeri Bangkinang sendiri, Sarpin menjabat sebagai Ketua.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca Selengkapnya