Musim Pembebasan Koruptor, Mantan Bupati Bengkalis Amril Keluar dari Rutan Pekanbaru
Merdeka.com - Pembebasan koruptor juga terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9). Yang dibebaskan yakni mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Amril bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 2 tahun. Itu hanya separuh dari hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim atau tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Sudah keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat. Ini melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman.
Lukman menjelaskan, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode itu, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan pencabutan hak diplih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.
"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Korupsi Proyek Jalan
Sekadar diketahui, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan pada 2020.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril Mukminin merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.
Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril dinilai berkelakuan baik dan telah membayar denda.
Menurut Lukman, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Amril sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur. Pengajuan PB (pembebasan Bersyarat) Amril juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.
"Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial di antaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan asimilasi," jelasnya.
23 Koruptor Dibebaskan
Jahari menjelaskan, untuk mendapatkan PB, CMB dan asmilasi, syarat utamanya warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.
"Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas atau rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali," pungkasnya.
Pekan ini menjadi musim pembebasan koruptor. Kemarin, Kemenkumham membebaskan 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaSaat ini petugas sudah disiagakan di kota Pangkalpinang untuk memantau wilayah rawan bencana.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya