Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Korban TM sebelumnya dianiaya suaminya BD hingga wajah babak belur.
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Marjali (55), ayah TM, istri korban KDRT dilakukan suaminya BD, di perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, mengaku tak terima anak kandungnya diperlakukan kasar pelaku.
Korban TM sebelumnya dianiaya BD hingga wajah babak belur. Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Sebenarnya otak saya sama sudah mendidih, bagaimana melihat anak saya digituin. Jadi karena diatasin sama pak RW di sini enggak bisa masih pada ngotot, langsung diadukan ke Polres dan saya siap. Sampai ke PPA polres," kata Marjali, di Serpong Park, Jumat (14/7).
Dia mengaku masih bersabar atas musibah yang menimpa anaknya itu. Namun dia berharap proses hukum tetap berjalan.
"Saya masih punya kesabaran sebagai orang tua korban, cuma saya manusia biasa sebenarnya otak saya juga sudah mendidih," kata dia.
Marjali mengatakan tidak terlalu mengetahui aktivitas dan kesibukan sang menantu, yang usianya terpaut jauh dengan anaknya TM. Namun dia berharap, keadilan dapat ditegakkan atas perbuatan BD yang telah menyakiti korban secara fisik dan psikis.
"Kalau untuk orang kaya atau tidak saya tidak tahu, kalau pekerjaan saya kurang memahami, untuk beking saya juga kurang memahami. Yang terjadi di sini penganiayaan terhadap anak saya Tiara Maharani," ujar dia.
Polres Tangerang Selatan, akhirnya bersikap tegas akan memburu BD, tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya TM. Tak hanya terkait penganiayaan yang dialami TM, upaya penangkapan terhadap BD juga dilakukan karena mengancam akan membantai keluarga korban.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.
Dia menegaskan bahwa laporan kasus KDRT tersebut telah ditangani unit PPA Polres Tangsel. Saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut juga sudah dimintai keterangan.
"Terhadap korban sudah dilakukan visum di RSU. Namun surat hasil visum belum jadi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," ucap dia.
Selanjutnya, kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Tangsel untuk pengajuaan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Polisi juga mengklarifikasi bahwa tersangka tidak dibebaskan dari proses hukum dengan alasan tindak pidana ringan. "Kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar. Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," tegas dia. Kontributor Tangerang: Kirom