Muncul logo partai, aksi Kita Indonesia berpotensi langgar Pergub
Merdeka.com - Sejumlah atribut dan logo partai politik (parpol) bermunculan dalam aksi Kita Indonesia yang digelar bersamaan dengan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (4/12).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Mengomentari hal ini, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mengatakan, orang-orang yang beratribut partai hanya tengah bersenang-senang saja bukan sedang berpolitik.

Aksi Kita Indonesia ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustina
"Kalau emang mau diambil ya ambil saja. Teman-teman ini hanya ingin identitasnya diketahui makanya pakai atribut partai. Tapi kami tidak ada kampanye politik, hanya saling ketemu satu sama lain. Have fun saja," ujarnya di Bunderan HI.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat menurunkan sejumlah anggotanya untuk melakukan patroli dan menindak jika ada yang kedapatan membawa atribut salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua kelompok kerja (Pokja) KPUD Jakpus, Erwin menyampaikan, dia telah menyebar anggotanya di beberapa titik lokasi.
"Ada delapan titik yang kita amankan, petugasnya 13 orang sudah disebar ke titik tersebut," kata Erwin, di lokasi, Minggu.
Erwin sendiri tidak mempermasalahkan peserta aksi yang memakai atribut partai selama tidak memakai atribut paslon.
"Saat ini belum ditemukan indikasi adanya pelanggaran. Cuma tadi ada beberapa yang berpose ngacung-ngacungin dua jari udah kita tegur," ungkapnya.
KPU hanya mencari atribut pelanggaran Pilkada, untuk pelanggaran Pergub, Erwin menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya