Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncikari Prostitusi Artis Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi

Muncikari Prostitusi Artis Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polisi 2 Muncikari prostitusi artis. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Muncikari prostitusi artis, ES, melalui kuasa hukumnya mengaku telah mengajukan upaya penangguhan hukum kepada penyidik Kepolisian. Meski tak memiliki alasan khusus, ES sudah mengajukan upaya hukum tersebut, Senin (14/1).

Franky Desima Waruwu, kuasa hukum, muncikari ES menyatakan, pihaknya telah memasukkan berkas penangguhan hukum ES ke penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Franky mengaku, meski tidak memiliki alasan khusus, ES memiliki hak untuk mengajukan penangguhan hukum, mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun.

"Ini kan merupakan hak tersangka. Sudah (penangguhan) kita ajukan. Ancaman pidananya di bawah 1 tahun setengah. Artinya kan ini tindak pidana ringan, tipiring," ujarnya.

Ia menambahkan pengajuan penangguhan penahanan ini belum ada jaminan dari keluarga ES. Namun ia mengutarakan, jika jaminan untuk penangguhan penahanan tersebut, cukup diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya saja.

Sebelumnya, bisnis prostitusi yang diduga dijalani Vanessa Angel, melibatkan jaringan yang cukup besar. Hal ini terlihat dari alur yang harus dilewati oleh pelanggan, sebelum akhirnya bisa memadu kasih dengan Vanessa Angel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut Vanessa 'diasuh' 6 muncikari.

Enam muncikari tersebut, tambah Yusep, yang memfasilitasi segala keperluan Vanessa, hingga sampai ke tangan pelanggan. Yusep menyebut, munculnya nama Vanessa pada seorang pelanggan, merupakan inisiatif dari para muncikari tersebut.

Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi artis yang dijalankan via online.

Selain Vanessa, muncikari ES dan TN juga ikut diamankan. Dalam perkara ini, ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP