Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncikari di Bogor Pekerjakan 25 Perempuan Desa, dari SMA hingga Janda

Muncikari di Bogor Pekerjakan 25 Perempuan Desa, dari SMA hingga Janda Tersangka Kasus Prostitusi Diamankan Polres Bogor. ©2019 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Y (28) dan GG (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, kedua muncikari itu mempekerjakan 25 perempuan desa se-Kabupaten Bogor, mulai dari yang masih SMA hingga janda dan disebarkan melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat. Baik perawan maupun tidak. Mereka juga tidak ragu mencari gadis di luar stok, sesuai keinginan calon pelanggan.

"Modusnya, kedua muncikari memasang foto wanita muda, pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku, kemudian mengantar perempuan muda itu ke hotel yang sudah dipesan," kata Joni, Kamis (24/10).

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Ipda Silfi Adi Putri menambahkan, pelaku merayu para korban (PSK) dengan menjanjikan uang sebesar Rp17 juta untuk memuaskan nafsu bejat lelaki hidung belang.

Dia menjelaskan, dalam setahun Polres Bogor berhasil mengungkap lebih dari 15 kasus prostitusi dengan berbagai jenis modus kejahatan. Faktor ekonomi selalu mendominasi latar belakang terjadinya kasus ini.

"Kita sebagai Kepolisian hanya bertugas untuk penindakan saja. Seharusnya yang lebih disoroti itu adalah sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor harus lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya seperti ini," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan pidana penjualan orang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP