Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Munarman Tak Terima Diinterupsi Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati

Munarman Tak Terima Diinterupsi Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak memotong kesempatannya menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1). Munarman dengan nada tinggi terdengar menyemprot jaksa yang ingin menginterupsi majelis hakim.

"Izin interupsi yang mulia interupsi," kata salah satu jaksa.

"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum," sela Munarman.

Munarman menjelaskan alasannya ingin menanyakan kepada pelapor IM, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Menurut Munarman, dia terancam hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini.

"Ini hak saya. Saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)," ujar Munarman.

Tidak hanya itu, Munarman juga menyinggung berkaitan alasan laporan dari IM. Yang membuatnya berujung di penjara hingga terdapat 25 orang yang kehilangan mata pekerjaannya.

"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara," kata Munarman.

Pada persidangan itu, Munarman juga menuding IM telah menyampaikan kebohongan. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.

"Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara, gara-gara laporan dari dia majelis hakim, mohon maaf saya emosi," kata Munarman.

Munarman turut menilai jika logika dasar runutan kejadian keterlibatannya dalam beberapa baiat di berbagai daerah, hingga keluarnya Maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda adalah sesat pikir atau fallacy. Karena dari serangkaian kegiatan itu, Munarman merasa jika tak terlibat dan tak bisa dikaitkan dengan hubungannya dalam kelompok teroris, hingga berujung perkara yang disidangkan saat ini.

"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar dia.

Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," bebernya.

Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan
Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan

Muhaimin mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan
Tampil Kompak, Intip Keseruan Atta Halilintar Ajak Tim AHHA Meriahkan HUT RI Dufan

Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim MK, Risma Blak-blakan Alasan Jarang Turun Langsung Bagikan Bansos
Di Depan Hakim MK, Risma Blak-blakan Alasan Jarang Turun Langsung Bagikan Bansos

Risma akan turun langsung jika terjadi permasalahan di lapangan.

Baca Selengkapnya