Munarman cabut praperadilan, kuasa hukum enggan beberkan alasannya
Merdeka.com - Kuasa Hukum Munarman mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Jubir FPI itu, dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pecalang Bali.
"Iya sudah dicabut," kata kuasa hukum Munarman, F Firman Nurwahyu melalui pesan singkat, Minggu (19/2).
Saat dikonfirmasi terkait alasan kenapa Munarman mencabut praperadilan, Nurwahyu enggan berkomentar lebih banyak. "No comment," jawabnya.
Dirinya hanya memastikan bahwa mencabut praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dilakukan Kamis (16/2).
Pada Jumat 17 Februari Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, telah menerima surat pencabutan permohonan Praperadilan tertanggal 16 Februari 2017 dari Muhammad Zainal Abidin, Kuasa Pemohon Praperadilan atas nama Pemohon Munarman.
Adanya hal tersebut Berdasarkan Surat Akta Tanda Terima Nomor 2 / Pid.Pra / 2017 / PN.Dps tanggal 17 Februari 2017.
Berdasarkan surat pencabutan permohonan Praperadilan Munarman terkait penetapan status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali, yang semula akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 batal dilaksanakan.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Munarman telah mengajukan praperadilan pada Jumat 10 Februari 2017.
Bahkan pihak Pengadilan Negeri Denpasar pun juga sudah menyiapkan hakim tunggal untuk memimpin jalannya sidang tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya