Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulanya Nongkrong Sambil Tenggak Miras, Berakhir dengan Penusukan Teman Hingga Tewas

Mulanya Nongkrong Sambil Tenggak Miras, Berakhir dengan Penusukan Teman Hingga Tewas Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Adik kakak bernama Dede dan Ujang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penusukan terhadap temannya, Usep Saripudin.

Insiden itu terjadi pada Selasa (5/10) lalu di Jalan Cicendo, Kota Bandung. Semula tersangka dan korban sempat nongkrong sambil menenggak minuman keras (miras).

Setelah habis beberapa botol, mereka sempat bercanda dan bersenda gurau. Namun, ada satu candaan dari korban membuat Dede tersinggung.

Suasana sore yang tadinya tenang mendadak tegang. Bahkan Dede dan korban terlibat adu argumen hingga terjadi baku hantam.

"Akibat pengaruh miras, ada ketersinggungan antara korban (berinsial) U dan pelaku (berinisal) D, ada ketersinggungan, akibat itu mereka berkelahi," Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10).

Dede terkena pukulan hingga tersungkur. Sang kakak, Ujang tak terima saudaranya mendapat penganiayaan. Ujang kemudian membantu sangat adik menganiaya dan menusuk Usep hingga meninggal dunia.

"Akhirnya dilakukanlah pengeroyokan, (tersangka) mengambil pisau yang ada di warung terdekat dilakukan penusukan terhadap korban yang sudah jatuh," katanya.

"Korban ditusuk oleh Ujang di bagian dada kiri, dada kanan, pinggang dan di bagian kaki," Ia melanjutkan.

Kedua tersangka berhasil ditangkap beberapa hari setelah kejadian. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP