Mulai kapan Jokowi berhak dikawal Paspampres
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah menyandang status ini, mulai kapan Jokowi berhak dikawal pasukan pengamanan presiden (Paspampres)?
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Fuad Basya menyampaikan pengawalan Paspampres baru dilakukan setelah ada ketetapan definitif. "Kalau sekarang kan baru dari KPU. Masih ada kemungkinan proses di MK dan lainnya. Setelah semua beres dan hasilnya definitif, baru nanti ada pengawalan Paspampres," kata Fuad kepada merdeka.com, Rabu (23/7).
Jadi jika proses gugatan di MK segera beres, sebelum pelantikan di bulan Oktober pun Jokowi sudah berhak dikawal Paspampres.
Untuk pasukan pengawal, akan disiapkan Grup D. Biasanya Grup D dikhususkan untuk mengawal mantan presiden dan wapres. Pasukan inilah yang sementara akan mengawal Presiden Jokowi.
"Namun sementara akan diambil dari personel ini sampai proses pelantikan selesai," jelas Fuad.
Baru setelah dilantik, Jokowi akan dikawal Grup A Paspampres sesuai aturan yang berlaku.
Sementara JK saat ini sudah mendapat pengawalan sebagai mantan presiden. Jika nanti dilantik menjadi wapres, tentu akan kembali mendapat pengawalan Grup B Paspampres yang dikhususkan untuk wapres.
Sekarang yang melakukan pengamanan pada Jokowi masih dari pihak kepolisian. "Kepada yang sudah ditetapkan pemenang, pengamanan untuk Capres dan Cawapres masih berjalan terus," Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (23/7).
Bahkan, bukan hanya Jokowi dan Jusuf Kalla saja, namun keluarga, tempat tinggal dan tempat bekerja juga dilakukan pengamanan. Pengamanan tersebut, lanjut Rikwanto, dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas sejak ditetapkan sebagai capres dan cawapres.
"Memang dari awal telah dibentuk pengamanan. Yang mengamankan koordinasi Mabes Polri. Polda hanya menyiapkan saja," tuturnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir
Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya