Mulai Juli 2015, Pemkot Solo hapus uang lembur dan honorarium PNS
Merdeka.com - Mulai Juli 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menghapus uang lembur serta honorarium atau upah di luar gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut merupakan respons laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (sekda) Kota Solo Budi Suharto mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan BPKP meminta agar kepala daerah memerintahkan kepada pengguna anggaran agar lebih selektif.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua PNS di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kecuali bagi PNS yang melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," ujar Budi Suharto di Balai Kota Solo, Senin (18/5).
Budi mencontohkan, PNS di bagian protokoler saat ditunjuk untuk menjadi pembawa acara. Hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya. "Kalau seperti itu ya enggak perlu diberi honor lagi. Berbeda misalnya dengan petugas pemadam kebakaran menjaga pelaksanaan ujian, mereka bisa diberikan honor," ucapnya.
Pemberian honor, lanjut Budi, masih bisa diberikan untuk PNS yang melakukan tugas yang mengandung risiko tinggi. Semisal pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menjaga pintu air, mereka tetap mendapatkan uang piket.
"Honor tetap diperbolehkan kalau sifatnya lintas SKPD, tetapi perlu diatur dan dirasionalisasi supaya tidak terjadi duplikasi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya