Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Juli 2015, Pemkot Solo hapus uang lembur dan honorarium PNS

Mulai Juli 2015, Pemkot Solo hapus uang lembur dan honorarium PNS PNS berbusana adat. ©2015 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Mulai Juli 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menghapus uang lembur serta honorarium atau upah di luar gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut merupakan respons laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah (sekda) Kota Solo Budi Suharto mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan BPKP meminta agar kepala daerah memerintahkan kepada pengguna anggaran agar lebih selektif.

"Kebijakan ini berlaku bagi semua PNS di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kecuali bagi PNS yang melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," ujar Budi Suharto di Balai Kota Solo, Senin (18/5).

Budi mencontohkan, PNS di bagian protokoler saat ditunjuk untuk menjadi pembawa acara. Hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya. "Kalau seperti itu ya enggak perlu diberi honor lagi. Berbeda misalnya dengan petugas pemadam kebakaran menjaga pelaksanaan ujian, mereka bisa diberikan honor," ucapnya.

Pemberian honor, lanjut Budi, masih bisa diberikan untuk PNS yang melakukan tugas yang mengandung risiko tinggi. Semisal pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menjaga pintu air, mereka tetap mendapatkan uang piket.

"Honor tetap diperbolehkan kalau sifatnya lintas SKPD, tetapi perlu diatur dan dirasionalisasi supaya tidak terjadi duplikasi," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus

Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya