Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Hari Ini Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

Mulai Hari Ini Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Menteri Agama Lukman Hakim. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terhitung mulai 17 Oktober 2019 sampai 2024 mendatang, semua produk minuman dan makanan harus dilengkapi sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH). Proses sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depan juga berlaku untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 67 ayat 1 UU JPH. Bunyinya, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Udang-undang ini diundangkan.

"Jadi selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai menghadiri penandatanganan Mou Sertifikasi Halal di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10).

Hadir juga dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10).

Lukman menjelaskan, pengajuan proses sertifikasi akan melalui lima tahapan. Pertama mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Kemudian, menentukan Lembaga Pemeriksa Halal untuk memeriksa produk-produk yang dijual. Hasilnya akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

"Yang terakhir, hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikeluarkan sertifikasi halal," ungkap Lukman.

Proses sertifikasi halal ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk produsen besar. Tetapi, produk-produk UKM.

"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman," sambungnya.

Sepanjang waktu tersebut, katanya, tidak diberikan penegakan hukum pada produsen yang belum melakukan proses sertifikasi.

"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha," tegas Lukman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya