Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai hari ini, angkutan barang dilarang lewat Semarang

Mulai hari ini, angkutan barang dilarang lewat Semarang Truk. www.skyscrapercity.com

Merdeka.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng melarang angkutan barang melintas pada H-4 yang jatuh pada hari ini Rabu (15/8) hingga H+1 Lebaran Senin (20/8) mendatang.

Larang beroperasi itu ditujukan kepada angkutan bahan bangunan, kereta tempelan, gandengan, dan kendaraan barang bersumbu lebih dari dua. Baik berupa truk serta mobil pick-up untuk mengantisipasi kepadatan arus selama musim arus mudik dan arus balik.

Kebijakan itu diberlakukan guna menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui surat keputusan nomor SK.2381/ AJ.201/ DRJD/ 2012 yang mengatur manajemen angkutan barang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishubkominfo Jateng Untung Sirinata saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu(15/8) menjelaskan dari beberapa angkutan barang ada beberapa pengecualian seperti angkutan bahan pokok (sembako), bahan bakar minyak(BBM) serta bahan antaran pos.

"Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini pun mengatur pengecualian pengoperasian angkutan seperti bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, kebutuhan pokok masyarakat, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos," ungkapnya.

Untuk menegaskan, pengusaha maupun sopir angkutan yang tidak mengindahkan peraturan serta nekat melanggar, maka bisa dikenakan sanksi tilang atau barangnya bisa turunkan.

Sementara itu Kasubdit Dikyasa Polda Jateng AKBP Indra Darmawan menghimbau kepada pengendara motor yang melakukan perjalanan dalam arus mudik Lebaran untuk ekstra hati-hati selama perjalanan.

"Istirahatlah sebentar jika sudah dua jam berkendara di jalan. Ada tiga faktor penyebab kecelakaan yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP