Mulai 26 Januari, PSBB Proporsional Ditetapkan di Semua Wilayah Jabar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 27 kabupaten kota. Kebijakan ini berlaku pada 26 Januari hingga 8 Februari dengan opsi perpanjangan bergantung situasi kasus Covid-19 yang terjadi.
Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari. Sebelum ada keputusan ini, pemberlakuan kebijakan hanya berlaku di 20 kabupaten kota saja.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," tertulis dalam surat tersebut.
Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran Covid belum tetap belum dapat dikendalikan maka tak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.
"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam surat.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan keputusan yang tertuang dalam surat tersebut. "Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata dia melalui pesan singkat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya