Mulai 1 Juli 2015, perpanjang SIM bisa lewat online
Merdeka.com - Mabes Polri berencana mulai 1 Juli 2015 melaksanakan program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online. Sistem ini akan berlaku secara nasional.
"Ini perwujudan dari pelayanan prima agar mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat asalnya," kata Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2).
Dia mengatakan, Polri berupaya mewujudkan pelayanan prima dan mudah terhadap masyarakat dan negara. Condro menjelaskan program pelayanan online terintegrasi tersebut khusus bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di seluruh daerah.
"Namun, untuk sementara, program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Condro menyatakan Korlantas Mabes Polri menunjuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai proyek percontohan program tersebut. Dia mengungkapkan program pelayanan perpanjang SIM "online" yang terintegrasi secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2015.
Korlantas juga menggulirkan data "online" yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Namun Condro menuturkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya, serta melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.
Condro menyarankan Polres yang tidak memiliki areal untuk ujian praktik dapat memohon bantuan kepada pemerintah daerah setempat.
Terkait jumlah kecelakaan selama 2014 mencapai 28.648 kasus atau 69 hingga 70 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalanan. "Jadi di samping darurat narkoba, juga perlu darurat kecelakaan lalu lintas," tegas Condro.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaApa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertama di Indonesia, Terminal Leuwi Panjang di Bandung Punya Kantor Samsat Sendiri
Terminal Leuwi Panjang memiliki kantor pelayanan Samsat yang melayani pengurusan surat-surat seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca SelengkapnyaDaftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaFOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down
Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDaop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Lebaran Tahap Pertama
Tiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca Selengkapnya