Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Terbitkan Fatwa Pembatasan Salat Jumat Akibat Virus Corona

MUI Terbitkan Fatwa Pembatasan Salat Jumat Akibat Virus Corona Renovasi Masjid Istiqlal. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasannudin AF mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau Covid-19. Dalam fatwa ini MUI merujuk kepada muslim yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat untuk bisa membatasi diri bila berada di zona merah atau rawan penyebaran sesuai data dimiliki otoritas terkait, dengan membolehkan tidak salat Jumat di masjid.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Kendati, bagi para umat muslim yang berada di kawasan potensi penularannya rendah, maka tetap diwajibkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Lalu bagaimana tata cara beribadah untuk muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona, sedangkan mereka harus beribadah salat Jumat?

Hasanuddin menjelaskan, lewat Fatwa MUI, bahwa bagi mereka shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI ini.

Hasanuddin menyatakan, Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Dia meminta setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

"Agar tiap muslim dan pihak memerlukan mengetahui dan mengimbau menyebarluaskan," tuturnya menandasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP