Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy

MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.

Melalui tausiyah Komisi Fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang mneresahkan.

Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.

"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.

Saat dikonfirmasi merdeka.com, Ketua MUI Jember, Dr KH Abdul Haris menyatakan lahirnya fatwa berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak.

"Memang tausiyah MUI itu tidak muncul mendadak. Jadi fatwa itu lahir karena ada keluhan, termasuk dari aparat kepolisian yang meminta fatwa itu karena dianggap mengganggu dan meresahkan. Sehingga muncul tausiyah itu," ujar DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (30/11).

"Tausiyah itu tergantung deskripsinya. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember," sambung pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Bidayah, Jember ini.

Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga mengimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.

Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember.

"Jadi karena itu meresahkan masyarakat, sedangkan kita dari MUI, hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum. Sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan. Apalagi itu sering dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Harapannya itu bisa ditertibkan," kata Haris.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP